Beranda / Lifestyle

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Muslim Harus Tahu!

life.terasjakarta.id - Selasa, 2 April 2024 | 13:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga lengkap tata cara bayar yang wajib diketahui umat muslim. (Freepik)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID -  Simak niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga dengan membayarkan sejumlah harta tertentu untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Sementara, zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadan.

Baca Juga : 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Jangan sampai Ketinggalan!

Hukum zakat fitrah adalah wajib.

Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini juga tertuang dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.

Baca Juga : Jangan Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Saat akan menyerahkan zakat, umat muslim disyaratkan untuk membaca niat zakat fitrah.

Niat dapat dibaca di dalam hati maupun diucapkan secara lisan.

Bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung diwakilkan pada siapa zakat yang dibayarkan.

Dikutip dari NU Online, niat zakat fitrah dibedakan menjadi enam kategori, yakni untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, untuk diri sendiri dan keluarga, dan untuk orang yang diwakilkan.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga yang bisa dibaca saat akan menyerahkan zakat sebagai berikut.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa 

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.” 

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa

Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Selain mengetahui niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, umat muslim juga harus mengetahui tata cara membayarnya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap umat Muslim sebelum Idul Fitri atau sejak awal bulan Ramadan.

Zakat yang dikeluarkan untuk fitrah sendiri yakni jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan seperti beras, gandum, jagung, dan lainnya.

Sedangkan menurut ukuran sekarang besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram.

Bayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan jumlah uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.

Jika membayar zakat dengan uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ NO.10 Tahun 2022 Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah DKI Jakarta ditetapkan nilainya adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000/hari/jiwa.

Adapun tata cara membayarnya sebagai berikut:

  • Memilih makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang setiap harinya biasa dimakan
  • Takar beras sesuai dengan menggunakan timbangan, dan pastikan takaran timbangannya tepat tidak berkurang. Kita bisa ambil takaran timbangannya
  • sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti dalam takaran 2,5 kg dan 3 liter atau lebih
  • Baca doa niat zakat. Bagi yang memberikan zakat sendiri boleh berdoa dengan zakat fitrah untuk diri sendiri
  • Makanan pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diberikan kepada panitia yang dapat dipercaya di Masjid dan Mushalah
  • Memberikannya tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia atau bisa dibagikan sendiri kepada yang berhak pada malam Idul Fitri
  • Panitia menerima zakat dengan menyertakan lafaz doa penerimaan zakat fitrah
  • Panitia bertanggung jawab memberikan dan membagikannya kepada yang berhak menerimanya

Itulah informasi terkait niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga lengkap tata cara pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link