Beranda / Lifestyle

Jangan Salah! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

life.terasjakarta.id - Minggu, 31 Maret 2024 | 16:34 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. (Foto: Freepik)

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. (Foto: Freepik)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. 

Zakat fitrah itu diberikan bagi mereka yang tidak mampu membayar zakat fitrah. 

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? 

Baca Juga : Besaran Zakat Fitrah 2024 Menurut Baznas RI, Wajib Ditunaikan Jelang Lebaran Idul Fitri

Dilansir dari zakat.or.id ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dari umat Islam yang mampu. 

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir

Fakir termasuk pada golongan yang berhak menerima zakat fitrah. 

Adapun fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta.

Kelompok fakir merupakan orang muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat fitrah.

Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk memberikan kemampuan.

2. Miskin

Kelompok orang miskin juga berhak menerima zakat fitrah. 

Adapun golongan miskin merupakan orang berpenghasilan rendah sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kelompok miskin juga termasuk dalam golongan yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Baca Juga : Zakat Fitrah Bisa Dilakukan Sejak Awal Ramadan, Simak Tata Caranya

3. Riqab

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak juga berhak menerima zakat fitrah. 

Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak diperlakukan secara tidak manusiawi.

Sehingga Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran yang berhak menerima zakat. 

4. Gharim atau Gharimin

Gharim merupakan orang yang memiliki banyak utang juga berhak menerima zakat fitrah.

Golongan gharim dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib diberikan zakat terbagi 2 jenis, yakni:

  • Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.

Baca Juga : Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah Lengkap Aturan hingga Besarannya

5. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru masuk agama Islam berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka memeluk agama Islam.

Zakat fitrah kepada mualaf sebagai peran sosial untuk mempererat persaudaraan sesama muslim.

6. Fisabilillah

Golongan fisabilillah yakni orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah dalam menegakkan agama Islam.

Saat ini, fisabilillah dapat diartikan sebagai organisasi penyiaran dakwah Islam. 

Selain itu, fisabilillah juga bisa berupa lembaga atau orang yang sedang membangun masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Baca Juga : Gerai Zakat Baznas Bazis Jakarta Timur Digelar di Tamini Square Hari Ini 22 September 2023

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal juga berhak menerima zakat fitrah. 

Golongan ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.

8. Amil

Amil merupakan kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah apabila 7 kelompok lainnya sudah menerima zakat.

Amil yang berarti pengelola zakat diberikan zakat fitrah oleh muzzaki atau orang yang memberikan zakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link