Beranda / Lifestyle

Cara Mengatasi NIK Tidak Aktif saat Pemadanan dengan NPWP, Segera Lakukan sebelum 30 Juni 2024!

life.terasjakarta.id - Senin, 8 April 2024 | 13:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ditjen Pajak Catat 59 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP per Oktober 2023

Simak cara mengatasi NIK tidak aktif saat pemadanan dengan NPWP. Segera lakukan sebelum 30 Juni 2024. (Foto: djponline.pajak.go.id)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Cara mengatasi NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP.

Wajib Pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nantinya, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi.

Baca Juga : NIK sudah Terdaftar sebagai NPWP atau Belum? Begini Cara Ceknya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk WP melakukan pemadanan.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum dilakukan pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Pajak akan mendapatkan sejumlah konsekuensi, salah satunya pengenaan tarif tertinggi pajak.

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, WP hendaknya mengecek status aktif NIK sebelum dipadankan dengan NPWP.

Pengecekan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Baca Juga : Jangan Terlewat! Konsekuensi Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Bisa Bikin PPh 21 Lebih Besar

Berikut adalah cara mengecek status aktif NIK secara online.

  • Melalui Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Melalui SMS
    • Format: Cek#KTP#NIK
    • Nomor Tujuan: 08118005373
  • Melalui WhatsApp
    • Format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
    • Nomor Tujuan: 08118005373
  • Melalui akun Facebook resmi Dirjen Dukcapil
  • Melalui akun X @ccdukcapil

Lebih lanjut, apabila ditemukan NIK tidak aktif, WP sebaiknya segera mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.

Baca Juga : Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur, Info Lengkap Cek di Sini

Cara tersebut dapat dilakukan ketika NI belum aktif, meski WP telah melakukan perekaman e-KTP.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.

Kemudian apabila telah melakukan perekaman dan masih mengalami kendala, segera hubungi call center atau nomor telepon resmi Dukcapil di atas.

Itu dia cara mengatasi NIK tidak aktif saat melakukan pemadanan dengan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Tags