Beranda / Lifestyle

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

life.terasjakarta.id - Jumat, 5 April 2024 | 05:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Jangan sampai Ketinggalan!

Bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga bahasa Arab, latin, dan artinya lengkap dengan tata cara dan waktu pembayaran. (Ilustrasi: terasjakarta)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga bahasa Arab, latin, dan artinya yang perlu diketahui umat muslim.

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim dan termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga.

Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada saat menjelang salat Idul Fitri.

Zakat fitrah artinya membayarkan harta tertentu untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan tidak bermanfaat dan perkataan kotor.

Selain itu, zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial penting, yaitu digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu atau tidak memiliki cukup dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka saat Hari Raya Idul Fitri.

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharim, jihad fisabilillah, dan ibnu sabil.

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Dalam setiap menjalankan ibadah, membaca niat harus dilakukan.

Ada beberapa niat zakat yang bisa dibaca umat muslim sesuai kebutuhan.

Bagi yang berzakat untuk keluarga, maka bisa membaca niat yang ditujukan bagi keluarga.

Berikut niat zakat fitrah untuk keluarga bahasa Arab, latin, dan artinya.

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaytu an uḫrij zakātat al-fiṭr 'annī wa 'an jamī'i mā yalzamunī nafaqātuhum šar'an farḍan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Zakat yang dikeluarkan untuk fitrah sendiri yakni jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan seperti beras, gandum, jagung, dan lainnya.

Sedangkan menurut ukuran sekarang besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram

Bayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan jumlah uang yang setara dengan 1 sha'gandum, kurma, atau beras.

Jika membayar zakat dengan uang, maka beasarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ NO.10 Tahun 2022 Zakat Fitrah dan Fidyah wikayah DKI Jakarta ditetapkan nilainya adalah setara dengan uas sebesar RP45.000/hari/jiwa.

Adapun tata cara membayarnya sebagai berikut:

  • Memilih makanan pokok (beras, sagu, jagung, dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang setiap harinya biasa dimakan
  • Takar beras sesuai dengan menggunakan timbangan, dan pastikan takaran timbangannya tepat tidak berkurang. Kita bisa ambil takaran timbangannya sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti dalam takaran 2,5 kg dan 3 liter atau lebih
  • Baca doa niat zakat. Bagi yang memberikan zakat sendiri boleh berdoa dengan zakat fitrah untuk diri sendiri
  • Makanan pokok (beras) kita berikan langsung kepada yang berhak atau diberikan kepada panitia yang dapat dipercaya di Masjid dan Mushalah
  • Memberikannya tepat waktu sesuai dengan permintaan panitia atau bisa dibagikan sendiri kepada yang berhak pada malam Idul Fitri
  • Panitia menerima zakat dengan menyertakan lafaz doa penerimaan zakat fitrah
  • Panitia bertanggung jawab memberikan dan membagikannya kepada yang berhak menerimanya

5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui

Nah, melansir dari NU Online, berikut ini ada 5 (lima) waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan tingkat keutamaannya menurut Imam Syafi'i, antara lain:

  • Waktu mubah - Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Yang artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum memasuki bulan Ramadan
  • Waktu wajib - Pada akhir Ramadan dan sebelum memasuki awal bulan Syawal. Di dalam hal ini, kewajiban untuk bayar zakat fitrah juga berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak
  • Waktu sunnah - Sebelum shalat Idul Fitri berlangsung
  • Waktu tersebut berlangsung sejak malam takbiran sampai pagi sebelum shalat Idul Fitri
  • Waktu makruh - Usai shalat Idul Fitri sampai tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri
  • Waktu haram - Setelah tanggal 1 Syawal berakhir

Itulah informasi bacaan niat zakat fitrah untuk keluarga bahasa Arab, latin, dan artinya lengkap dengan tata cara serta waktu pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link