Beranda / Lifestyle

Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan Idealnya 15 Hari, BKKBN: Bisa Lebih Fleksibel

life.terasjakarta.id - Jumat, 29 Maret 2024 | 18:31 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ibu hamil

Cuti suami yang istrinya melahirkan idealnya 15 hari. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengusulkan, cuti suami yang istrinya melahirkan idealnya maksimal 15 hari. 

Hal itu dikatakan Plt Deputi bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan BKKBN Ukik Kusuma Kurniawan saat diskusi membahas cuti melahirkan yang ideal baik bagi ayah maupun ibu, bersama perwakilan BKKBN dan Duta besar Hongaria untuk Indonesia Lilla Karsay, di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024, lalu.

Namun kata Ukik, durasinya bisa lebih fleksibel tergantung kebijakan dari pemerintah.

Baca Juga : Anies Janji Ada Cuti Melahirkan untuk Suami Selama 40 Hari jika Jadi Presiden

"Sebenarnya untuk ASN atau pegawai pemerintah sedang difinalisasi peraturannya (tentang cuti melahirkan), tetapi mungkin idealnya maksimal 15 hari, itu bisa lebih fleksibel," kata Ukik. 

Ia mengatakan, untuk saat ini, kebijakan cuti melahirkan bagi suami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan itu mengatur cuti bersalin bagi ibu, yang bekerja baik di sektor pemerintah maupun swasta yakni selama tiga bulan.

Sementara untuk suami yang istrinya melahirkan hanya selama dua hari.

"Saat ini kita masih mengacu pada UU tersebut, untuk pekerja laki-laki selama dua hari dan pekerja perempuan selama tiga bulan," kata Ukik.

Kata dia alasan cuti bagi suami selama dua hari yang tertera pada UU tersebut karena di Indonesia, sebagian besar keluarga memiliki pengasuh anak atau asisten rumah tangga yang membantu tugas istri setelah melahirkan. 

Sehingga, sang suami bisa tetap bekerja. Namun, kata Ukik, BKKBN terus mendukung kebijakan pemerintah untuk memperpanjang durasi cuti melahirkan bagi suami.

Baca Juga : Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Ini Daftarnya

Hal itu agar orangtua memiliki lebih banyak waktu untuk mendidik anaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link