Beranda / Lifestyle

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka, Buruan! Bisa Dapat Rp4,2 Juta

life.terasjakarta.id - Jumat, 8 Maret 2024 | 15:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Program Kartu Prakerja Gelombang 64 telah dibuka. (foto: ist)

Program Kartu Prakerja Gelombang 64 telah dibuka. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 64 pada Jumat, 8 Maret 2024.

Sebelumnya pemerintah telah membuka program Kartu Prakerja gelombang 63 pada Februari lalu.

Untuk pendaftaran gelombang 64 akan ditutup pada Senin, 11 Maret 2024, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga : Hore! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Dibuka Kembali, Berkesempatan Belajar AI hingga Dapat Beasiswa Microsoft

"Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Yuk buat yang belum lolos di gelombang seleksi sebelumnya segera klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja-mu sekarang juga!," tulis keterangan akun Prakerja @prakerja.go.id.

Total manfaat yang didapat dari program Kartu Prakerja ini mencapai Rp4,2 juta dengan rincian, beasiswa pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000, dan pengisian survei evaluasi sebesar Rp100.000.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja memiliki beberapa pilihan metode pelatihan yakni secara tatap muka (offline), webinar (online), dan pembelajaran mandiri (online).

Pendaftaran Prakerja dapat dilakukan melalui website www.prakerja.go.id.

Berikut syarat mendaftar program Kartu Prakerja yang harus dipenuhi:

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Telah Dibuka Hari Ini 11 Oktober, Buruan Cek!

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link