Beranda / Lifestyle

BPJS Kesehatan juga Cover Alat Kesehatan, Mulai Kacamata hingga Gigi Palsu

life.terasjakarta.id - Kamis, 22 Februari 2024 | 18:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
BPJS Kesehatan juga cover alat kesehatan, mulai dari kacamata hingga gigi palsu. (ist)

BPJS Kesehatan juga cover alat kesehatan, mulai dari kacamata hingga gigi palsu. (ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Bagi yang penasaran, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk alat kesehatan?

Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu badan yang berada di bawah naungan pemerintah.

Untuk diketahui, seluruh warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan ini.

Nantinya, peserta JKN membayar iuran wajib dalam jumlah ringan sebagai tabungan biaya perawatan ketika jatuh sakit.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan bernama Jaminan Kesehatan Nasional.

Program JKN sendiri memberikan layanan berupa asuransi kesehatan untuk beragam manfaat dan fasilitas, salah satunya alat kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Kacamata

Kacamata merupakan salah satu alat kesehatan yang relatif mahal.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan turut menanggung biaya pembuatan kacamata sehingga pengeluaran lebih ringan.

BPJS Kesehatan memberikan subsidi pembuatan kacamata dalam waktu dua tahun sekali dengan indikasi medis.

Indikasi medis yang dimaksud adalah minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.

Klaim asuransi kacamata ini diberikan berdasarkan kelas kepesertaan, dengan besaran berikut.

  • Kelas 1: Rp330.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 3: Rp165.000

2. Alat Bantu Dengar

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengeklaim asuransi untuk pembuatan alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali.

Tentunya, subsidi diberikan berdasarkan indikasi medis dokter.

Adapun indikasi untuk mendapatkan bantuan pembuatan alat bantu dengar ini tidak membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Nantinya, besaran subsidi yang diberikan untuk alat bantu dengar ini maksimal Rp1 juta.

3. Protesa Alat Gerak

Untuk diketahui, protesa alat gerak dapat berupa kaki atau tangan palsu.

Subsidi ini diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Besaran subsidi yang diberikan memiliki batas maksimal Rp2,75 juta.

4. Gigi Palsu

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi pembuatan protesa gigi atau gigi palsu.

Jaminan ini diberikan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi medis untuk gigi yang sama.

Nantinya, pasien akan mendapatkan subsidi maksimal Rp1.100.000 untuk protesa gigi keseluruhan atau Rp550.000 untuk masing-masing rahang.

5. Korset Tulang Belakang

Alat kesehatan berupa korset untuk tulang belakang ini ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasien dengan indikasi medis dokter akan mendapatkan jaminan kesehatan untuk alat ini sebesar Rp385.000 paling cepat dua tahun sekali.

6. Kruk

Kruk merupakan tongkat untuk membantu pasien yang kesulitan berdiri atau berjalan.

Alat kesehatan ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan maksimal subsidi sebesar Rp385.000.

Pemberian subsidi ini paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi dokter.

7. Collar Neck

Pasien bisa mendapatkan subsidi untuk collar neck atau penyangga leher sebesar Rp165.000.

Jaminan alat kesehatan collar neck ini diberikan paling cepat lima tahun sekali dengan indikasi medis.

Itu dia jenis-jenis alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Tags