Beranda / Lifestyle

Skrining BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Peserta JKN, Nggak Perlu Ribet Begini Caranya!

life.terasjakarta.id - Senin, 24 Juli 2023 | 13:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Skrining BPJS Kesehatan wajib dilakukan peserta JKN untuk mendeteksi penyakit dan mengantisipasi penyakit lanjutan. (foto: istmewa)

Skrining BPJS Kesehatan wajib dilakukan peserta JKN untuk mendeteksi penyakit dan mengantisipasi penyakit lanjutan. (foto: istmewa)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Skrining kesehatan menjadi syarat wajib oeserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Skrining kesehatan ini diwajibkan BPJS Kesehatan kepada peserta JKN guna mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertetntu tersebut.

Kewajiban skrining bagi peserta JKN ini tertuang dalam Peratiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 tahun 2029.

Baca Juga : 3 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Sebelum Usia 56 Tahun

Dalam aturan tersebut layanan skrining kesehatan bagi peserta JKN ini mencakup 14 penyakit.

Belasan penyait tersebut diantaranya :

  1. Diabetes melitus.
  2. Hipertensi.
  3. Stroke.
  4. Jantung.
  5. Kanker serviks.
  6. Kanker payudara.
  7. TBC.
  8. Anemia.
  9. Kanker paru.
  10. Kanker usus.
  11. Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
  12. Taleassemia.
  13. Hipotoriod kongenital
  14. Hepatitis.

Kewajiban skrinig kesehatan bagi peserta ni dimulai dari usia 15 tahun.

Baca Juga : Kelas 1-3 Bakal Dihapus, Bos BPJS: Tunggu Aturannya

Untuk melakukan hal ini pun peserta tidak perlu ribet karena cukup melalui aplikasi JKN Mobile, berikut caranya:

  • Instal aplikasi mobile JKN di handphone di Play Store maupun App Store.
  • Masukkan nomor kart JKN-KIS sesuai email dan password peserta.
  • Pilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
  • Pilih nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya, jawab pertanyaan seputar kebiasaan dan riwayat kesehatan Anda yang tertera.
  • Setelah menjawab pertanyaan tersebut, kemudian akan muncul hasi skrining BPJS Kesehatan menyangkut risiko penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan lainnya.

Selain dari aplikasi, untuk melakukan skrining ini peserta juga bisa melalui BPJS Kesehatan, berikut caranya:

  • Buka situs https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html.
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha, kemudian klik Cari Peserta.
  • Setelah itu akan muncul lama persetujuan skrining yang dilanjutkan dengam klik Setuju.
  • Isi formulir secara lengkap yang ditampilkan mulai dari berat badan, tinggi badan, pendidikan, nomor HP sampai kontak keluarga.
  • Selanjutnya jawab pertanyaan seputar kebiasaan dan riwayat kesehatan Anda.
  • Jika sudah melalui tahap di atas akan muncul hasil skrininng BPJS Kesehatan menyangkut risiko penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan ginjal.

Hasil skrining kesehatan ini dapat menjadi diprint jika dibutuhkan.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19 meski Status Pandemi Dicabut

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan kewajiban skrining ini dapat menghemat beban biaya kesehatan.

Pasalnya berdasarkan data BPJS Kesehatan tahun 2022 total Rp24,1 triliun untuk beban boaya penyait tidak menular.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp17,9 triliun.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Jakpus Ajak Peserta Manfaatkan Mobile JKN, Akses Layanan Kesehatan Bisa dari Rumah

Juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengungkapkan saat ini 33 persen penduduk Indonesia telah melakukan skrining kesehatan untuk penyakit tidak menular.

Sedangkan untuk pasien kanker 70 persen pasien kanker di Indonesia baru memulai pengobatan setelah didiagnosa memasuki stadium lanjut.

Nah dengan demikian, skrining kesehatan bagi peserta JKN yang diwajibkan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan manfaat untuk mengetahui risiko penyakit lebih dini bagi masyarakat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link