Beranda / Lifestyle

3 Tips Menghadapi Debt Collector, Lunasi Tunggakan Seperti Kasus Selebgram Clara Shinta

life.terasjakarta.id - Rabu, 22 Februari 2023 | 15:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Clara Shinta saat menebus mobil miliknya yang ditarik oleh debt collector. (Tiktok/@clarashintareal)

Clara Shinta saat menebus mobil miliknya yang ditarik oleh debt collector. (Tiktok/@clarashintareal)

Penulis : Fitria
Editor : Fitria

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Selebgram Clara Shinta tengah menjadi perbincangan netizen karena debt collector.

Diketahui, mobilnya terpaksa ditarik debt collector, akibat BPKB-nya digadaikan oleh suaminya.

Melalui akun Instagramnya, Clara Shinta menjelaskan jika dirinya tak pernah memiliki hutang.

Baca Juga : Clara Shinta Tebus Mobil yang Ditarik Debt Collector, Proses Hukum Tetap Berjalan

"Ada pihak leasing mobil yang mencari aku. Padahal, aku enggak punya tunggakan atau berutang apa pun," kata Clara.

Ia menyebut BPKP mobil tersebut dititipkan kepada mantan suaminya, tetapi malah digadaikan.

Kasus antara debt collector dan Clara Shinta pun viral di media sosial, karena sang debt collector ingin mengambil aset hingga membentak seorang polisi.

Agar tak terjadi kasus serupa, berikut Terasjakarta telah merangkum cara menghadapi debt collector seperti dirangkum dari laman BFI Finance.

Baca Juga : Profil Clara Shinta dan Kontroversinya, Pernah Dituduh Pelakor

1. Minta surat tugas dan sertifikasi resmi debt collector

Debt collector biasanya memiliki surat tugas resmi dari Agency atau Lembaga keuangan.

Cobalah bertanya mengenai Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3), jika mereka tak memilikinya, kamu bisa mengabaikan kedatangannya.

Baca Juga : Debt Collector Bentak Polisi saat Tarik Mobil Clara Shinta, Fadil Imran Darahnya Mendidih: Cepat Tangkap!

2. Bicara Kondisi Keuangan

Jika kamu sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil, cobalah bersikap kooperatif dan ceritakan masalah dengan jujur.

3. Lakukan Pembayaran

Apabila kamu mempunyai dana cukup untuk membayar, segera lakukan pembayaran tunggakan, serta denda secepat mungkin.

Usahakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ya.

Baca Juga : Mobilnya Ditarik Debt Collector, Clara Shinta Lapor ke Polisi

Kebijakan Debt Collector

Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu terangkum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi.

Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link