Beranda / Lifestyle

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Begini Penjelasan NU dan MUI

life.terasjakarta.id - Selasa, 14 Februari 2023 | 13:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pandangan Islam terkait perayaan Valentine. (Unsplash/Priscilla Du Preez)

Pandangan Islam terkait perayaan Valentine. (Unsplash/Priscilla Du Preez)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID – Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari oleh seluruh masyarakat yang ada diberbagai belahan dunia.

Namun, dalam Islam perayaan Valentine kerap kali dipertanyakan hukumnya. Hal ini dikarenakan bagi sebagian umat muslim belum mengetahui hal tersebut.

Umat muslim seringkali pro dan kontra terhadap perayaan hari Valentine yang membuat hari kasih sayang itu menjadi topik perbincangan setiap tahunnya.

Baca Juga : Resiko Konsumsi Cokelat Berlebih di Hari Valentine, Awas Nambah Berat Badan

Mengutip laman resmi NU, hari Valentine atau Valentine Day memiliki sejarah panjang yang berhubungan erat dengan masyarakat nasrani.

Kata 'Valentine' diambil dari seorang pendeta 'pelayan tuhan' bernama Santo Valentine.

Santo Valentine ini orang yang berani menolah kebijakan Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan.

Akibat menentang kebijakan Kaisar, Santo Valentine kemudian dihukum mati pada 14 Februari 270 M. Hari kematian Santo yang diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan menjadi momentum simbolik ungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani.

Baca Juga : Pizza Hut Berikan Promo Pada Hari Spesial Valentine dengan Keluarkan Rose Pizza dan Pizza Heart

Seiring berkembangnya teknologi informasi, budaya nasrani dianggap menjadi milik bersama, sehingga banyak umat muslim yang ikut merayakan hari Valentine.

Padahal, umat muslim harus berhati-hati karena bisa saja terjatuh dalam kekufuran apabila salah meletakkan niat mengenai hari Valentine.

Hukum merayakan hari Valentine telah disebutkan dengan jelas dalam Bughyatul Musytarsyidin.

1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan atau aksesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbesit dihati ada kekaguman pada agama mereka, serta ingin meniru gaya mereka maka orang tersebut bisa dianggap kufur.

Baca Juga : 3 Rekomendasi Tempat Wisata Romantis di Korea Selatan, Cocok untuk Hari Valentine

2. Apabila dalam hati umat muslim ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka tanpa disertai kekagumam atas agama merea, maka hal tersebut terbilang sebagai dosa.

3. Apabila umat muslim meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa, maka hukumnya makruh.

Namun, saat ini kebanyakan anak muda merayakan hari Valentine dengan berbagai macam tradisi yang sama sekali tidak berhubungan dengan agama.

Pada saat ini, hari Valentine justru menjurus kepada kemaksiatan yang hukumnya haram, seperti mengutarakan perasaan di tempat yang sepi atau berduaan, serta merayakan bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga : Rayakan Hari Valentine, Ini 5 Restoran Romantis Bareng Pasangan

Bahkan, ada juga yang merayakannya dengan menghambur-hamburkan harta. Di mana semua itu diharamkan dalam ajaran agama Islam.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakaan bahwa perayaan Valentine hukumnya haram.

Hal ini dikarenakan pada momentum itu lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti pesta hingga mabuk-mabukkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link