Beranda / Lifestyle

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek? Begini Penjelasan Buya Yahya

life.terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 19:10 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Hukum mengucapkan Tahun Baru Imlek dalam Islam. (Freepik/Freepik)

Hukum mengucapkan Tahun Baru Imlek dalam Islam. (Freepik/Freepik)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

TERASJAKARTA.ID – Tahun Baru China atau Tahun Baru Imlek merupakan perayaan yang sangat penting bagi etnis Tionghoa di seluruh dunia. Pada tahun ini, Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Pada Tahun Baru Imlek, salah satu kegiatan yang kerap dilakukan seluruh masyarakat adalah dengan mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada etnis Tionghoa.

Biasanya mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek disampaikan dan dibagikan melalui berbagai media sosial yang dimiliki.

Namun dalam Islam, hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada etnis Tionghoa seringkali dipertanyakan.

Umat Islam kerap menanyakan boleh atau tidak mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek yang ditujukan untuk etnis Tionghoa, baik mengucapkan langsung maupun melalui media sosial.

Baca Juga : 6 Rekomendasi Dessert Khas Imlek yang Populer, Ada Onde-Onde hingga Kue Kenari

Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek dalam pandangan Islam?

Berdasarkan ceramah yang disampaikan dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek bagi umat Islam.

Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya mengatakan kepada para Jemaah untuk melihat apakah Tahun Baru Imlek ada hubungannya dengan keyakinan atau tidak.

Apabila di Tahun Baru Imlek memiliki hubungan dengan keyakinan agama, maka bisa dikatakan haram.

“Di lihat dulu apakah Tahun Baru Imlek ada hubungan dengan keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya dengan keyakinan agama, maka haramnya tingkat tinggi,” kata Buya Yahya.

Baca Juga : 13 Larangan saat Tahun Baru Imlek yang Wajib Dihindari, Bisa Hilangkan Keberuntungan

Buya Yahya juga menyatakan Islam memang memperkenankan umatnya untuk memberikan ucapan kepada orang-orang yang memiliki keyakinan berbeda.

Namun, yang harus dipahami adalah ucapan yang diberikan merupakan urusan pribadi dan tidak ada syiar.

“Islam memperkenankan umatnya untuk mengucapkan selamat atas pernikahan orang yang Nasrani. Ini urusan pribadi dan tidak ada syiarnya,” ujar Buya Yahya.

Dalam Islam urusan pribadi dianjurkan, tetapi kalau sudah urusan dengan syiar maka ada rambu-rambunya,” sambungnya.

Dikarenakan Tahun Baru Imlek dirayakan dengan kegiatan yang tidak dilakukan secara pribadi. Maka, dapat dikatakan bahwa umat Islam tidak boleh mengikutinya.

Baca Juga : Makna Lampion saat Tahun Baru Imlek, Mewakili Harapan dan Kebahagiaan

“Ini sudah urusannya dengan syiar. Membesarkan syiarnya orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak boleh mengikutinya,” papar Buya Yahya.

“Mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek itu termasuk membesarkan syiar mereka, maka umat Islam tidak diperkenankan untuk memberikan ucapan dan hukumnya haram,” lanjutnya.

Sementara itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam Islam tidak membedakan etnis karena dihadapan Allah SWT semua etnis sama.

Sehingga, apabila etnis Tiongkok ingin merayakan Tahun Baru Imlek maka diperbolehkan, tetapi tidak boleh mengganggu umat Islam.

Hal serupa juga perlu dilakukan untuk umat Islam. Umat Islam tidak diperbolehkan mengganggu etnis Tiongkok yang tengah merayakan Tahun Baru Imlek karena mereka memiliki hak hidup di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link